Meteor News** BATU BARA I Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden H. Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan jajaran Menteri hingga Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) agar lebih proaktif dalam merawat dan membangun infrastruktur jalan.
Dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta pada Sabtu (25/4/2026), Prof. Sutan menekankan pentingnya skema gotong royong dan partisipasi sektor swasta dalam memelihara akses publik.
Dorong Kontribusi Pengusaha Daerah
Prof. Sutan menyoroti banyaknya perusahaan yang mengeruk keuntungan dari hasil bumi namun kurang berkontribusi pada infrastruktur lokal. Ia mendesak agar pengusaha di sektor pertambangan (nikel, emas, batubara, timah), galian C, hingga perkebunan sawit dan kawasan industri, diwajibkan terlibat dalam pemeliharaan jalan yang mereka lalui.
"Presiden perlu menginstruksikan para kepala daerah untuk menggerakkan partisipasi swadaya para pengusaha. Jangan hanya mengambil untung dari hasil bumi, tapi jalannya dibiarkan hancur. Harus ada semangat gotong royong," tegas Prof. Sutan.
Kasus Jalan Ahmad Saleh: Rusak Akibat Truk Es
Sebagai contoh nyata, beliau menyoroti kerusakan parah di Jalan Ahmad Saleh, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jalan tersebut kini berubah menjadi kubangan lumpur yang menghambat aktivitas warga, diduga kuat akibat tingginya intensitas truk pengangkut es yang melintas setiap hari tanpa pengawasan.
Kondisi di lapangan menunjukkan:
Akses Terhambat: Permukaan jalan berlubang dan tidak rata, terutama saat hujan.
Minim Pengawasan: Kendaraan berat melintas dengan bebas tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.
Legalitas Pabrik Dipertanyakan: Terdapat bangunan besar yang diduga pabrik es tanpa papan nama resmi, hanya terpasang tulisan "DILARANG MASUK KUHP 551".
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Publik
Prof. Sutan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan jalan dapat berimplikasi hukum.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha: Pihak yang menyebabkan kerusakan jalan secara sengaja atau akibat kelalaian dalam mengelola dampak lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kelalaian Pemerintah: Jika Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pembiaran, hal ini dapat dinilai sebagai kelalaian dalam pelayanan publik sesuai undang-undang yang berlaku.
"Warga mendesak Pemkab Batu Bara segera turun tangan. Periksa legalitas izin usaha pabrik tersebut dan minta pertanggungjawaban atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. Jangan ada kesan pengusaha kebal hukum di mata masyarakat," pungkas Ketua Umum Perkumpulan Rumah Hukum Advocate Muda Indonesia (PAMID) tersebut.
Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Rumah Hukum Advocate Muda Indonesia (PAMID)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!