MeteorNews ** GOWA | Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin PBG di Kabupaten Gowa memasuki babak baru setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyebut adanya permintaan dana kepada pengelola minimarket dalam proses pembukaan gerai.
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut permintaan tersebut mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dan disebut sebagai dana CSR.
Dari permintaan itu, pengelola minimarket menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.Selain perkara minimarket, penyidik juga mengungkap adanya dugaan permintaan dana sponsorship Rp100 juta yang berkaitan dengan festival pariwisata Beautiful Malino.
Kaitan dana sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai masih didalami penyidik.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!