Meteor News

Satresnarkoba Polresta Tegal Ungkap 45 Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka Diringkus

Yano 11 Jun 2026, 18:31
Satresnarkoba Polresta Tegal Ungkap 45 Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka Diringkus

Meteor News** TEGAL | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tegal Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kerja keras jajaran kepolisian dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026 berhasil mengungkap 9 kasus dengan mengamankan 17 orang pelaku, berikut barang bukti serta kendaraan yang digunakan saat bertransaksi.

Keberhasilan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kota Tegal. Sebelumnya, pada periode Januari sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga sukses menggulung 36 kasus dengan total 52 orang tersangka.

Waka Polres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta pada Kamis (11/6/2026) siang, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut proaktif dalam memerangi narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya agar jangan takut untuk melapor. Jika melihat atau memiliki kecurigaan terkait maraknya penjualan maupun penyalahgunaan obat terlarang, tembakau sintetis (Gorila), serta sabu-sabu, segera laporkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Tegal Kota," tegas Kompol Wahdah.

Kasus Menonjol di Jalan Mataram

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, menjelaskan bahwa dari 9 kasus yang diungkap sepanjang Mei hingga Juni 2026, terdapat satu kasus yang paling menonjol. Kasus tersebut berhasil diungkap di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Jumat (8/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RN (37), AW (29), dan AM (25). Bersama mereka, kami menyita total barang bukti berupa 91,84 gram sabu-sabu. Saat ini, para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKP Ade Priyatna.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup," pungkas AKP Ade Priyatna. Red

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!