Meteor News

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Aparat Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir

METEORNEWS 08 May 2026, 12:14
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Aparat Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir

Meteor News** ​PEKANBARU I Gelombang sorotan publik terhadap kasus dugaan manipulasi data pendidikan yang menyeret Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kian tajam. Hingga hari ini, kasus tersebut dinilai jalan di tempat meski telah bergulir selama 344 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.

​Kondisi ini memantik reaksi keras dari akademisi sekaligus tokoh hukum nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) ini meminta Presiden RI segera mengambil langkah tegas.

​Perlu Campur Tangan Lintas Sektoral

​Dalam konferensi pers di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut integritas jabatan publik.

​"Presiden perlu memerintahkan aparat bawahannya untuk menangani masalah ini setuntas-tuntasnya. Harus diturunkan tim gabungan dari Kemendikbudristek, Mendagri, bersama penyidik Kepolisian. Ini penting agar ada efek jera bagi calon pejabat agar tidak 'bermain api' dengan data pendidikan," ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.

​Ia juga memperingatkan agar institusi penegak hukum tidak membiarkan perkara ini menggantung. "Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun jika ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional dan transparan," tegasnya.

​344 Hari Tanpa Kepastian

​Kritik juga mengarah pada kinerja Polda Riau. Yayasan DPP KPK TIPIKOR menilai lambannya penanganan perkara ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Padahal, sudah ada surat resmi dari Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut.

​Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang juga bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Group, memaparkan sejumlah kejanggalan dokumen yang ditemukan di lapangan, antara lain:

​Anomali Data Dapodik: Tahun kelulusan SD Negeri 11 (sekarang SDN 31 Pekanbaru) dinilai tidak sesuai dengan sejarah tahun berdirinya sekolah.

​Kejanggalan Ijazah SMEA: Ditemukan ketidaksesuaian pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968, mulai dari kondisi tinta, posisi foto, warna stempel, hingga penggunaan meterai yang dianggap tidak relevan dengan masa penerbitan.

​Masalah SKPI: Format Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau dokumen pengganti ijazah diduga tidak mencantumkan poin-poin krusial sesuai ketentuan Kemendikbud.

​Desakan Transparansi Kepada Kapolda Riau

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan jawaban signifikan terkait progres penanganan di bidang Tindak Pidana Umum Polda Riau. Publik kini mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, untuk memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi liar atau anggapan bahwa kasus ini "masuk peti es".

​Laporan resmi mengenai kasus ini diketahui telah ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Komisi III DPR RI dan Sekretariat Negara, sejak Maret 2026. Seluruh pihak menuntut adanya audit investigatif menyeluruh untuk menjaga marwah demokrasi dan hukum di Provinsi Riau.

​Catatan Redaksi:

Pernyataan dalam rilis ini merupakan poin tuntutan dari pihak pelapor dan pandangan pakar hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​(Red/Arjuna Sitepu)

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!