Meteor News** BEKASI | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini bukan sekadar masalah internal sekolah. Kasus ini telah menjadi tamparan keras bagi konstitusi negara, mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas memerintahkan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. (19/6/2026).
Di tengah jeritan wali murid yang dipaksa membayar paket buku hingga jutaan rupiah dan iuran SPP berkedok fasilitas seperti AC, pihak sekolah diduga telah melanggar prinsip dasar pendidikan nasional.
"Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi," ungkap salah satu wali murid yang resah.
Praktik di SDIT Misbahul Barokah ini diduga kuat melawan hukum berdasarkan instrumen tertinggi
1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 : Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 : Larangan tegas terhadap sekolah swasta maupun negeri untuk melakukan pungutan yang memberatkan orang tua murid.
3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 : Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak menjadi alat untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.
Dengan adanya putusan MK tersebut, alasan "biaya operasional" atau "pengembangan sekolah" tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.
Pada saat team media mendatangi sekolah guna konfirmasi," Bang, Pak haji lagi ga ada, Lagi pulang kampung istrinya,"ucap salah satu pegawai yayasan.
Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah, MAS, hingga kini terus memilih bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp. Sikap menutup diri ini mencerminkan kurangnya iktikad baik untuk menjelaskan transparansi keuangan sekolah kepada pihak yang paling dirugikan, yakni orang tua murid.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut harus diberikan sanksi administratif hingga peringatan keras sesuai aturan yang berlaku.
"Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil," tegas salah satu pemerhati pendidikan setempat.
Praktik pendidikan yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan. Sekolah harus kembali ke fungsinya sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan arena perburuan keuntungan pribadi yang menabrak konstitusi.
Berita ini berdasarkan keluhan wali murid dan regulasi pendidikan serta yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan. Tim Red
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!