Meteor News

Miris! RSUD Jatisari Karawang Diduga Tahan Surat Kematian Pasien BPJS yang Meninggal di Jalan

Yano 11 Jun 2026, 13:43
Miris! RSUD Jatisari Karawang Diduga Tahan Surat Kematian Pasien BPJS yang Meninggal di Jalan

Meteor News** KARAWANG | Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari milik Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan tajam. Pihak rumah sakit diduga mempersulit pelayanan dengan menolak menerbitkan Surat Keterangan Kematian bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dalam perjalanan, kecuali pihak keluarga bersedia membayar melalui jalur pasien umum. (11/6/2026).

Peristiwa ini bermula pada Senin (8/6/2026), saat pihak keluarga melarikan pasien yang dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri ke RSUD Jatisari. Namun sayang, pasien menghembuskan napas terakhirnya di tengah perjalanan sebelum sempat mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, salah satu anggota keluarga pasien mendatangi bagian pendaftaran dan bertemu dengan petugas bernama Firman untuk mengurus administrasi dan meminta Surat Keterangan Kematian. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan.

"Firman mengatakan kalau pasien menggunakan BPJS tidak bisa minta surat kematian. Kalau mau, harus lewat jalur umum atau bayar, dikarenakan pasien didiagnosis Dead on Arrival (DOA) atau meninggal dalam perjalanan," ungkap salah satu kerabat pasien.

Petugas tersebut berkilah bahwa dirinya hanya menjalankan prosedur internal rumah sakit yang sudah berjalan selama lima tahun ia bekerja di sana. Alasan ini dinilai ironis dan diduga sengaja dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan dari pundi-pundi biaya administrasi pasien berduka.

Dasar Hukum: Rumah Sakit Wajib Terbitkan Surat Kematian

Tindakan oknum petugas RSUD Jatisari ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait hak pasien dan kewajiban fasilitas kesehatan, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 275 & Pasal 280): Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis wajib memberikan pelayanan yang bermutu, antidiskriminasi, dan mengutamakan keselamatan pasien. Menolak memberikan hak administrasi medis (seperti surat kematian) dengan alasan status kepesertaan jaminan kesehatan adalah bentuk diskriminasi layanan.

Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran & Standar Pelayanan Medis: Dokter di Unit Gawat Darurat (UGD/IGD) wajib melakukan pemeriksaan luar pada jenazah yang datang (Dead on Arrival). Setelah dipastikan meninggal, RS wajib mengeluarkan Surat Keterangan Kematian medis dengan catatan "Meninggal dalam perjalanan" atau "Tiba di IGD dalam keadaan meninggal".

UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Peserta JKN-KIS (BPJS) berhak mendapatkan jaminan pelayanan administratif yang melekat pada pelayanan kesehatan mereka tanpa dipungut biaya tambahan yang tidak sah (pungli).

Alur Resmi Pengurusan Dokumen Kematian Pasien BPJS

Sesuai dengan ketentuan juklak dan juknis BPJS Kesehatan serta administrasi kependudukan (Adminduk), alur yang benar bagi pasien yang meninggal di jalan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan di IGD: Dokter IGD memeriksa jenazah secara medis dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian (bebas biaya/dijamin regulasi).

Pelaporan ke Desa/Kelurahan: Surat dari RS dibawa ke kantor Kelurahan/Desa untuk diterbitkan Akta Kematian resmi dari Disdukcapil beserta Surat Pengantar.

Penonaktifan BPJS / Klaim JKM: Dokumen tersebut digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi tunggakan premi di kemudian hari, atau untuk pencairan jaminan kematian (JKM) jika kepesertaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Jatisari belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum petugas pendaftaran tersebut.

Pihak keluarga dan masyarakat mendesak Bupati Karawang serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Karawang untuk segera turun tangan mengevaluasi dan menindak tegas bobroknya sistem pelayanan di RSUD Jatisari yang dinilai mencederai rasa kemanusiaan. (Tim/Red)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!