Meteor News

Lamban Tangani Kasus Perkosaan Warga Kurang Mampu, Kinerja Penyidik Polres Brebes Disorot IWO Indonesia

Yano 03 Jun 2026, 20:49
Lamban Tangani Kasus Perkosaan Warga Kurang Mampu, Kinerja Penyidik Polres Brebes Disorot IWO Indonesia

Meteor News** BREBES | Kinerja penyidik Satreskrim Polres Brebes mendapat sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Hal ini dipicu oleh lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang menimpa seorang warga berinisial FD (19), pedagang asal Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung.

Proses hukum yang dinilai "jalan di tempat" dan terkesan diulur-ulur oleh penyidik memicu spekulasi mengenai adanya diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap masyarakat kecil.

Kritik Keras IWO Indonesia

Kepala Bidang Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia menyatakan kekecewaannya atas lambannya respons aparat terhadap perkara sensitif ini. Pihaknya mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan.

"Kinerja penyidik terlalu lambat. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Polres Brebes? Mengapa korban terkesan dipersulit? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika korbannya adalah rakyat kecil," tegas perwakilan DPP IWO Indonesia tersebut kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Ringkasan Kasus

Berdasarkan data yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, berikut adalah rincian fakta kasus tersebut:

Korban: FD (19), pedagang asal Desa Jipang, Bantarkawung.

Terlapor: YAR (20), karyawan swasta asal Desa Pakujati, Bumiayu.

Pasal yang Disangkakan: Dugaan tindak pidana "Perkosaan" sebagaimana diatur dalam Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TKP: Hotel Reddoorz, Jl. Jend. Suprapto, Purwokerto Timur, Banyumas.

Waktu Kejadian: Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.11 WIB.

Waktu Pelaporan: Minggu, 31 Mei 2026, pukul 15.00 WIB (Diterima oleh AIPDA Anton Rulianto, S.H., Piket Satreskrim Polres Brebes).

Kejanggalan Proses Hukum

Sorotan utama tertuju pada hambatan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban. Tim Investigasi IWO Indonesia bersama jurnalis di Brebes menilai adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan. Hingga saat ini, belum ada progres signifikan yang menunjukkan adanya tindak lanjut dari laporan tersebut.

Keterlambatan proses BAP ini dinilai sangat merugikan korban, baik dari sisi pencarian keadilan maupun pemulihan trauma psikologis. Selain itu, penundaan yang tidak wajar dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti vital.

Desakan Publik

Aliansi jurnalis Brebes dan Tim Investigasi IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Kapolres Brebes untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim.

"Kami menunggu klarifikasi resmi serta langkah konkret dari Kapolres Brebes agar kasus ini segera naik ke tahap berikutnya. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lambatnya penanganan BAP dalam kasus tersebut.

Tim Red 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!