Meteornews.id ** Indramayu | Jumat (12/6/2026), Penanganan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu memasuki babak penting. Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan status tersangka.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya. Ia menyatakan bahwa pada hari itu terdapat tiga orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, dan salah satunya adalah Syaefudin yang telah berstatus tersangka.
"Ya ada pemeriksaan. Total yang dipanggil tiga orang, salah satunya Syaefudin. Statusnya sudah tersangka, dalam pemanggilan ini," ujar Nur Sricahya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kasus yang ditangani Kejati Jawa Barat berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025. Nilai tunjangan yang menjadi perhatian publik tidak sedikit.
Ketua DPRD disebut menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp480 juta per tahun, sedangkan Wakil Ketua DPRD menerima Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun.
Sementara itu, anggota DPRD disebut menerima Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.Pemeriksaan terhadap Syaefudin sebagai tersangka menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Langkah Kejati Jawa Barat pun dipandang sebagai bagian dari upaya mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas dugaan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Inoy).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!