Meteor News

Kebebasan Pers Terancam: Redaksi Bengkulu Investigasi News Alami Intimidasi Terkait Pemberitaan Skandal Moral

Yano 01 Jun 2026, 20:04
Kebebasan Pers Terancam: Redaksi Bengkulu Investigasi News Alami Intimidasi Terkait Pemberitaan Skandal Moral

Meteor News** BENGKULU | Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng pilar demokrasi. Redaksi Bengkulu Investigasi News menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. (1/6/2026).

Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut justru melayangkan ancaman melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor +62 852-6865-4804.

Pelanggaran Terhadap Mekanisme Sanggah

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan berinisial O dan S telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Namun, oknum tersebut justru memilih melakukan intervensi dengan memaksa redaksi mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers, di mana wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan subjek berita.

Ancaman Hukum dan Intimidasi Mental

Dalam komunikasinya, oknum tersebut melontarkan kalimat: "Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja," saat diminta klarifikasi atas data yang dipersoalkan. Kalimat ini dinilai redaksi sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih lanjut.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap Tegas Redaksi

Menanggapi upaya pembungkaman ini, redaksi Bengkulu Investigasi News menyatakan sikap tegas:

Menolak Intervensi: Redaksi tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar.

Perlindungan Sumber Berita: Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh melindungi identitas narasumber.

Langkah Hukum: Seluruh bukti percakapan telah diarsipkan sebagai bukti autentik. Jika intimidasi berlanjut, redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atas dasar penghalangan tugas jurnalistik.

Komitmen Informasi: Redaksi akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah hingga tuntas sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap oknum yang mencoba berlindung di balik ancaman," tegas pihak manajemen redaksi.

Redaksi Bengkulu Investigasi News tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara beradab dan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Publisher - Redaksi

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!