Meteor News

Jaga Nama Baik Anak, Keluarga Santri Al-Anfas Desak Penyidik Cermat Verifikasi Berkas Perkara

Yano 11 Jun 2026, 16:18
Jaga Nama Baik Anak, Keluarga Santri Al-Anfas Desak Penyidik Cermat Verifikasi Berkas Perkara

Meteor News** DEMAK | Polemik hukum baru mencuat di Kabupaten Demak setelah empat santri perempuan Pondok Pesantren Al-Anfas menyatakan keberatan keras atas pencantuman nama mereka dalam sebuah berkas perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum, keempat santri tersebut menegaskan tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.

Keempat santri tersebut adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Keberatan ini mencuat setelah mereka menerima surat panggilan dari penyidik untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

Bantah Terlibat dan Ajukan Bukti Alibi

"Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu, kami keberatan dan menolak keras apabila dikaitkan dengan kejadian yang sama sekali tidak kami ketahui," ujar perwakilan keluarga santri saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/6/2026).

Pihak keluarga mengaku terkejut dan dirugikan setelah membaca uraian peristiwa dalam dokumen panggilan yang mereka terima. Menanggapi hal tersebut, salah satu keluarga santri bahkan telah menyerahkan dokumen pendukung (bukti alibi) yang menunjukkan posisi dan aktivitas anak mereka pada periode waktu yang dipersoalkan. Dokumen ini diajukan resmi agar penyidik melakukan verifikasi menyeluruh dan membersihkan nama para santri.

Tinjauan Hukum: Perlindungan Saksi dan Hak Anak

Secara hukum, keberatan yang diajukan oleh keempat santri ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pasal tersebut, seseorang baru dapat dikategorikan sebagai saksi jika ia memenuhi kriteria formal:

Pasal 1 angka 26 KUHAP:

"Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."

Karena keempat santri secara tegas menyatakan tidak mendengar, melihat, maupun mengalami sendiri peristiwa tersebut, maka secara de jure pencantuman nama mereka sebagai saksi atau korban dinilai cacat formil dan tidak berdasar hukum.

Selain itu, mengingat status para santri yang masih di bawah umur, tindakan mengaitkan mereka dalam pusaran kasus hukum tanpa fakta yang valid berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait hak perlindungan anak dari stigmatisasi dan pelabelan negatif:

Pasal 59 Ayat (2) huruf i UU Perlindungan Anak: Mengamanatkan adanya Perlindungan Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 64: Menegaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui pemenuhan hak dan menghindari publikasi atas identitas anak demi menjaga masa depan dan nama baik mereka.

Kuasa Hukum Desak Penyidik Objektif

Kuasa hukum keluarga, Sugiyono, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan kepolisian (LP) maupun berkas perkara harus didasarkan pada asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (due process of law).

"Kami meminta agar seluruh proses hukum ini berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak, terlebih anak-anak di bawah umur, yang dirugikan atau mengalami trauma psikologis karena informasi sepihak yang belum terverifikasi," tegas Sugiyono.

Sugiyono juga mendesak agar penyidik segera melakukan penelaahan dan evaluasi mendalam mengenai dasar pencantuman nama keempat santri tersebut agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hak asasi para santri.

Hormati Fakta, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pihak Pondok Pesantren Al-Anfas bersama keluarga santri meminta publik untuk menghormati fakta yang sebenarnya dan tidak menggiring opini liar. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cermat agar masa depan anak-anak yang bersangkutan tidak dikorbankan.

Di akhir keterangannya, pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika pencantuman nama ini terus berlanjut tanpa dasar materiil yang sah dan terbukti mencemarkan nama baik serta merugikan psikologis anak-anak mereka, keluarga siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk memulihkan hak-hak para santri. (Redaksi/ Tim)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!