Meteor News

Dugaan Pencemaran Sungai oleh Dapur MBG: Pengelola Mengaku Bayar Oknum Kadus Rp150 Ribu per Hari

Yano 16 Jun 2026, 17:31
Dugaan Pencemaran Sungai oleh Dapur MBG: Pengelola Mengaku Bayar Oknum Kadus Rp150 Ribu per Hari

Meteor News** MUARA ENIM | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LIPERNAS) DPD Kabupaten Muara Enim mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) / Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai Ilir, Kabupaten Muara Enim. Desakan ini mencuat setelah adanya temuan tumpukan limbah padat (sampah) sisa operasional dapur yang berserakan dan diduga sengaja dibuang ke aliran sungai di sekitar Jembatan 2 desa setempat.

Aktivitas pembuangan sampah ke sungai ini dinilai sangat miris karena program nasional yang bernilai miliaran rupiah tersebut justru diduga tidak dilengkapi dengan sistem pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, praktik pembuangan sampah ke sungai ini sudah sering kali terlihat. Bahkan, warga mengaku sempat menegur oknum pekerja dapur MBG saat kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua LIPERNAS DPD Kabupaten Muara Enim, Rusmin, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah secara sembarangan ke badan sungai jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem air.

"Kami mendesak BGN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan jika perlu melakukan penutupan sementara terhadap dapur MBG yang bermasalah di Desa Tanjung Kemala ini," ujar Rusmin tegas. (16/6/2026).

Jerat Hukum Pencemaran Lingkungan

Secara regulasi, tindakan membuang limbah atau sampah ke media lingkungan hidup (sungai) tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pengelola dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di antaranya:

Pasal 60 UU PPLH: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 UU PPLH: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH: Jika tindakan tersebut terbukti sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e secara eksplisit melarang setiap orang membuang sampah ke sungai, saluran drainase, dan tempat umum lainnya yang bukan peruntukannya.

Respons Pengelola: Merasa Kecewa dengan Oknum Kadus

Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh Ketua LIPERNAS Muara Enim, pihak pengelola dan pengurus Dapur MBG Desa Tanjung Kemala membenarkan bahwa sampah tersebut berasal dari aktivitas operasional dapur mereka. Namun, mereka menjelaskan bahwa pihak manajemen sebenarnya telah melakukan langkah prosedural dengan menjalin kerja sama bersama oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat untuk mengelola sampah tersebut.

Pihak pengelola mengungkapkan bahwa mereka membayar biaya operasional sebesar Rp150.000 per hari kepada oknum Kadus untuk mengangkut dan membuang limbah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir/Umum (TPU) yang disepakati.

Mendapati fakta di lapangan bahwa sampah mereka justru berakhir di sungai dan mencemari lingkungan, pemilik sekaligus mitra BGN, Pak Kris dan Pak Sailin, mengecam keras tindakan ketidakprofesionalan oknum perangkat desa tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan realisasi kerja sama ini. Kami sudah membayar kewajiban harian agar sampah dikelola dengan benar, tetapi justru dibuang ke sungai yang merusak nama baik program ini," ujar mereka dengan nada kecewa.

LIPERNAS Muara Enim menyatakan akan tetap membawa persoalan ini secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat kabupaten maupun provinsi agar segera dilakukan investigasi menyeluruh dan audit lingkungan terhadap fasilitas Dapur MBG di wilayah tersebut.

Tim Red

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!