Meteor News** BANDUNG | Realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 menuai sorotan tajam. Program yang ditujukan untuk kedinasan luar negeri tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (27/5/2026).
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, poin 5.1.02.04.02 mengungkapkan anggaran Belanja Perjadin LN Pemprov Jabar dialokasikan sebesar Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39%. Sebagian besar dari realisasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program English for Ulama (EFU).
Desakan Pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi
Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut.
"Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas realisasi anggaran ini, karena disinyalir ada ketidaksesuaian aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah," ujar Ali Sopyan kepada media.
Sengkarut Perubahan Anggaran dan Negara Tujuan
Program EFU sejatinya merupakan bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara, yang masuk dalam sembilan prioritas pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para ulama di Jawa Barat agar dapat berdakwah di kancah internasional.
Namun, dalam pelaksanaannya pada TA 2023, ditemukan adanya empat kali perubahan alokasi anggaran dan pergeseran dokumen yang dinilai membingungkan:
DPA Murni TA 2023: Alokasi anggaran EFU ditetapkan sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan negara tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.
Pergeseran DPA (29 Mei 2023) melalui Pergub No. 31/2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7.192.050.000,00 (naik sebesar Rp926.090.000,00) dengan penambahan negara tujuan ke Amerika Tengah.
DPPA (8 November 2023) melalui Perda No. 8/2023: Anggaran justru dipangkas drastis menjadi Rp2.418.350.000,00 dengan mengubah tujuan ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Pergeseran DPPA (30 November 2023) melalui Pergub No. 64/2023: Anggaran tetap senilai Rp2.418.350.000,00, yang di antaranya dialokasikan untuk uang akomodasi, biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 (Rp5.000.000,00 per orang), serta tiket pesawat untuk 16 orang sebesar Rp640.000.000,00 (Rp40.000.000,00 per orang).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan signifikan pada komponen penganggaran program EFU. BPK mencatat adanya ketidakrelevanan yang nyata antar-komponen biaya perjalanan:
Pada DPA Murni: Anggaran tiket pesawat dialokasikan untuk tujuan Asia Selatan (seperti India, Pakistan, Bangladesh) dan Eropa Timur. Namun, anggaran uang harian dan akomodasi justru dialokasikan untuk negara Australia, Polandia, dan Selandia Baru.
Pada Pergeseran DPA (29 Mei 2023): Anggaran tiket pesawat mencantumkan tujuan Amerika Tengah (Belize, El Salvador, Guatemala, dll.), Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Ironisnya, komponen uang harian dan akomodasi yang dianggarkan hanya untuk Amerika Serikat dan Polandia.
Pada DPPA dan Pergeserannya (November 2023): Komponen biaya visa dan tiket pesawat dianggarkan untuk negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia, namun uang harian serta akomodasinya tidak relevan dengan tujuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kelanjutan dari temuan administrasi dan desakan pemeriksaan hukum ini. (Tim Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!