Meteor News** LUMAJANG | Tim kuasa hukum Teguh Budi Darmawan resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Lumajang, Cq. Kasat Reskrim Polres Lumajang. Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana menyembunyikan barang sitaan pengadilan dan pemalsuan dokumen otentik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis kandungan berinisial Dr. E, Sp.OG.
Laporan resmi ini dipicu oleh temuan lapangan yang menunjukkan bahwa objek tanah sengketa yang berstatus Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, diduga telah dipecah menjadi dua sertifikat baru atas nama terlapor. (16/6/2026).
Kronologi Kasus: Berawal dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Berdasarkan keterangan dari narasumber, kasus ini merupakan buntut panjang dari perkara perdata Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN Lmj yang diputus pada Rabu, 11 Juli 2012.
Saat itu, lima orang warga selaku Penggugat (Sulistyowati, Ulum Fuadi, Teguh Budi Darmawan, Liana Kuniawati, dan Inkawati) memenangkan gugatan melawan sejumlah pihak, termasuk di antaranya Drs. Suwardi MM (Tergugat II), Notaris Lusiawati SH (Tergugat V), dan Dr. E, Sp.OG (Tergugat VI).
Dalam amar putusan tingkat pertama yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (No. 24/Pdt/2013/PT.SBY) dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (No. 117 K/Pdt/2014), hakim memutuskan:
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kapten Suwandak Timur No. 266 B, Lumajang, dengan SHM No. 1588 atas nama Suwardi MM (Luas 662 m²). Penyitaan dilakukan resmi oleh Juru Sita PN Lumajang sejak 5 Juni 2012.
Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum peralihan hak atau jual beli tanah tersebut dari Tergugat II (Suwardi) kepada Tergugat VI (Dr. E, Sp.OG) yang dilakukan di hadapan Notaris Lusiawati SH (melalui AJB No. 244/VI/LMJ/2010).
Terlapor Kalah Beruntun di Tingkat Perlawanan dan Gugatan Baru
Tak puas dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Dr. E, Sp.OG sempat melakukan berbagai upaya perlawanan hukum, namun seluruhnya ditolak oleh pengadilan:
Gugatan Perlawanan (Plw): Kandas dari tingkat PN hingga Kasasi Mahkamah Agung (No. 487 K/Pdt/2019).
Gugatan Pengesahan Jual Beli: Terlapor sempat menggugat pengesahan AJB No. 244/VI/LMJ/2010 melalui perkara No. 01/Pdt.G/2018/PN Lumajang. Gugatan ini kembali ditolak total oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
Inti Persoalan: Dugaan "Pecah" Sertifikat di Atas Tanah Sitaan
Meski status tanah tersebut disita dan hak kepemilikannya dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan, tim kuasa hukum pelapor menemukan fakta mengejutkan di lapangan.
Dr. E, Sp.OG diduga nekat menggunakan dokumen SHM No. 1588 lama yang peralihannya sudah dibatalkan pengadilan untuk melakukan pemecahan (split) sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Objek tersebut kini diduga telah terpecah menjadi dua sertifikat baru, yaitu SHM Nomor: 03731 dan SHM Nomor: 03732 atas nama Dr. E, Sp.OG, yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut mewajibkan pemohon membuat surat pernyataan bahwa tanah dikuasai dengan iktikad baik dan tidak dalam sengketa. Sementara dalam faktanya, tanah ini jelas-jelas berada dalam sitaan hukum.
Pasal Pidana yang Disangkakan
Atas temuan tersebut, Dr. E, Sp.OG dilaporkan dengan sangkaan berlapis menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 289 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 290: Terkait dugaan menarik atau menyembunyikan barang yang berada dalam sitaan/titipan atas perintah pengadilan (Ancaman pidana penjara hingga 4 sampai 5 tahun).
Pasal 391 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 392 Ayat (1) dan (2): Terkait dugaan pemalsuan surat/dokumen atau menggunakan surat yang isinya tidak benar seolah-olah benar yang dapat menimbulkan kerugian (Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun).
Melalui surat pengaduan ini, Teguh Budi Darmawan beserta tim kuasa hukumnya meminta secara tegas kepada Kapolres Lumajang dan Kasat Reskrim Polres Lumajang untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya keadilan hukum. TimRed
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!