Meteor News

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Investigasi Dapur MBG di Pandeglang, Oknum Pengaman Langgar UU Pers

Yano 23 May 2026, 17:33
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Investigasi Dapur MBG di Pandeglang, Oknum Pengaman Langgar UU Pers

Meteor News** PANDEGLANG | Reporter Kabar Bahri sekaligus anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asep Kurniawan, mengalami tindakan intimidasi dan perlakuan tidak profesional dari oknum petugas pengamanan. Insiden ini terjadi saat dirinya tengah melakukan investigasi terhadap operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.

Kronologi kejadian bermula saat Asep menyambangi lokasi dapur MBG yang terletak di kawasan Gang Alfamart, Desa Sidamukti. Guna melengkapi dokumentasi jurnalistik, ia mengambil foto spanduk resmi yang terpasang di lokasi. Spanduk tersebut memuat informasi kelembagaan:

BADAN GIZI NASIONAL

SATUAN PELAYAN PEMENUHAN GIZI [SPPG] MUKTI ABADI SUKARESMI

YAYASAN NIZAM MUTTAQI

ID SPPG : AVYZD0L2

Sesaat setelah pengambilan foto, seorang petugas keamanan (Satpam) bernama Edi langsung menegur jurnalis tersebut dengan nada interogatif dan tidak bersahabat.

“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” cetus Edi dengan nada tinggi kepada Asep.

Tidak hanya itu, oknum pengaman tersebut juga membawa-bawa nama pemilik lahan yang diketahui bernama Gita. Sikap defensif dan cenderung arogan dari pihak pengamanan dapur MBG ini dinilai kuat sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik di lapangan.

Pelanggaran Terhadap UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik

Menanggapi perlakuan tersebut, Asep Kurniawan mengecam keras sikap arogansi oknum pengaman tersebut. Ia menegaskan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat melalui media massa berhak melakukan fungsi kontrol.

"Tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Kami datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan mencari fakta. Tindakan menghalang-halangi, apalagi mengintimidasi wartawan, jelas sebuah pelanggaran hukum," tegas Asep.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan oknum pengamanan tersebut berpotensi melanggar dua undang-undang sekaligus:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1)

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Mengingat dapur MBG berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (Lembaga Pemerintah), maka segala bentuk operasionalnya merupakan informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat, bukan hal yang harus ditutupi secara sepihak.

Desakan Klarifikasi dan Langkah Hukum

Atas insiden ini, Redaksi Kabar Bahri bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mendesak pihak pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi di bawah Yayasan Nizam Muttaqi, serta Badan Gizi Nasional selaku instansi pembina, untuk segera memberikan klarifikasi resmi perihal SOP pengamanan di lokasi tersebut.

Pihak redaksi juga mengingatkan seluruh instansi agar menghormati kemerdekaan pers demi tegaknya demokrasi.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada iktikad baik atau klarifikasi dari pihak pengelola, kami bersama organisasi profesi (GWI) siap menempuh jalur hukum demi menjamin keselamatan dan ruang kerja jurnalis di lapangan,” pungkas Asep.

(Redaksi/Tim)

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!