SUMENEP, RADARNEWS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menuai sorotan. Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak jajaran Polres Sumenep untuk segera menindak tegas oknum yang diduga memfasilitasi aksi mafia solar di SPBU 54.694.11, Kecamatan Kalianget.
Sorotan ini mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berinisial M, yang mengaku sebagai Humas di SPBU tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tim awak media Rajawali News hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 54.694.11, Kalianget Barat, ditemukan praktik pengisian solar menggunakan puluhan jeriken berkapasitas 35 liter.
Ketika tim media merekam aktivitas tersebut sebagai bukti dokumentasi, oknum berinisial M mendekat dan melakukan intimidasi verbal.
"Kamu sudah video, ya? Enggak apa-apa, saya di sini sebagai Humas SPBU," ujar oknum M dengan nada tinggi saat dikonfirmasi terkait antrean panjang truk yang terabaikan demi melayani pengisian jeriken.
Bantahan Pihak Manajemen SPBU
Menanggapi pengakuan oknum M, tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen SPBU 54.694.11. Dalam keterangannya, pihak manajemen secara tegas membantah adanya jabatan Humas yang dijabat oleh yang bersangkutan.
"Dia bukan Humas, Mas," ungkap pihak manajemen SPBU dengan singkat.
Tinjauan Hukum: Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tindakan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken secara masif untuk kepentingan pihak tertentu (mafia) merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku di Indonesia:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Pasal ini mempertegas sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014:
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, di mana pembelian BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak diperbolehkan menggunakan jeriken tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Desakan Penegakan Hukum
Ali Sopyan mendesak pihak Polres Sumenep untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum M. Selain diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, oknum tersebut juga dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik pihak SPBU dengan mengaku-ngaku sebagai humas.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Keberadaan oknum ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Tangkap oknum tersebut jika terbukti membekingi mafia solar yang merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," tegas Ali Sopyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Tim Redaksi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!