Meteor News

BPK Soroti Evaluasi SID Cetak Sawah di Sumsel yang Belum Memadai

Yano 30 May 2026, 10:47
BPK Soroti Evaluasi SID Cetak Sawah di Sumsel yang Belum Memadai

Meteor News** PALEMBANG | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat catatan serius terkait pelaksanaan program cetak sawah tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, evaluasi terhadap Survei, Investigasi, dan Desain (SID) yang menjadi syarat wajib teknis cetak sawah dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menghambat target perluasan lahan pangan. (30/5/2026).

SID seharusnya berfungsi sebagai instrumen krusial untuk memastikan lahan memenuhi kriteria teknis, sosial, dan lingkungan sebelum konstruksi dimulai. Namun, Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan verifikasi maupun uji kelayakan atas dokumen SID tersebut. Akibatnya, dokumen yang disusun penyedia langsung digunakan sebagai dasar konstruksi tanpa melalui proses evaluasi yang ketat.

Temuan di Lapangan: Kendala Teknis hingga Lokasi Rawan Banjir

Ketidaktepatan perencanaan ini berdampak nyata di sejumlah wilayah. Di Kabupaten OKU Timur, misalnya, ditemukan adanya masalah pada lahan cetak sawah tahap I yang masih berupa vegetasi berat. Sisa-sisa land clearing berupa potongan kayu tidak dibuang dan dibiarkan menumpuk di area cetak sawah. Parahnya, biaya pembersihan sisa kayu tersebut tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pembersihan dibebankan kepada brigade pangan atau petani secara mandiri.

Masalah lain ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir. Hasil pelapisan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta cetak sawah menunjukkan bahwa lokasi yang dipilih berada di atas badan air. Pemeriksaan fisik di lapangan pada awal November 2025 mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan rawa dalam dengan genangan air sedalam 2 meter.

Akibatnya, konstruksi yang baru berjalan 40% harus terhambat karena kondisi cuaca dan curah hujan tinggi. Proyek pun terancam molor dari jadwal yang ditentukan, dan pihak penyedia terpaksa menambah alat berat untuk memacu pengerjaan.

Pemerintah Provinsi Siap Lakukan Perbaikan

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Juknis Cetak Sawah Tahun 2025 yang mewajibkan status lahan harus clear and clean.

Permasalahan ini disinyalir dipicu oleh pengawasan yang belum optimal dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel serta kurangnya verifikasi terhadap data CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK telah merekomendasikan Gubernur untuk memerintahkan jajarannya di Dinas Pertanian agar memperketat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah memastikan pengajuan usulan dilakukan secara partisipatif dan disertai pernyataan kesediaan dari pemilik lahan, guna menjamin keberlanjutan program ekstensifikasi sawah yang efektif bagi para petani dan brigade pangan di Sumatera Selatan. Tim Red 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!